BATU BARA, Bundarantimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Batu Bara Tahun 2026, Selasa (6/10/2026), pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, S.H., Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., serta Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Herryawan, S.T., M.Si. Turut hadir seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.
Dalam agenda tersebut, disampaikan apresiasi kepada anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2026.
Perubahan Propemperda dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme perubahan dapat dilakukan melalui penambahan, penghapusan, maupun penggantian judul rancangan peraturan daerah (Ranperda) atas usulan DPRD dan/atau kepala daerah.
Perubahan Propemperda dapat dilakukan apabila terdapat perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rancangan peraturan daerah yang telah tercantum tidak lagi relevan dengan kebutuhan atau kondisi daerah, maupun adanya keadaan tertentu yang bersifat darurat, mendesak, atau memerlukan penyesuaian terhadap program prioritas daerah.
Adapun tahapan perubahan Propemperda meliputi pengajuan usulan secara resmi oleh DPRD atau kepala daerah, pengkajian dan pembahasan oleh Bapemperda bersama bagian hukum daerah, pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif, serta persetujuan dan penetapan perubahan melalui keputusan DPRD dalam rapat paripurna.















