BATUBARA, Bundarantimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Yang dilaksanakan di Aula Gedung KPU Kabupaten Batu Bara, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 63 Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Batubara, Sumatra Utara, Senin (01/08/22).
Dalam pantauan Bundarantimes, sosialisasi yang dihadiri partai Politik ini juga mencakup tentang pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kordinator Devisi Teknis KPU Batubara, Erwin S.Sos berujar, hal ini dilakukan Guna memberikan pemahaman yang utuh terkait pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta pemilih tahun 2024.
Dijelaskannya, pendaftaran partai politik peserta pemilu dilaksanakan ditingkat pusat, tapi partai politik di daerah harus juga faham terkait jumlah keanggotaan partai partai politik di setiap daerah, dimana setiap daerah berbeda.
“Contohnya seperti Kabupaten Batubara, sesuai surat KPU Nomor 258 tentang penetapan jumlah Kabupaten/Kota dan kecamatan serta jumlah penduduk Kabupaten/Kota di setiap provinsi,” ucapnya dalam sosialisasi itu.
Kemudian, katanya, sebagai pemenuhan pesyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Kabupaten Batubara memiliki jumlah penduduk 422.448 jiwa, jadi 1/1000 dari jumlah penduduk iyalah 423 anggota setiap partai politik
“Proses pendaftaran ini sesuai jadwal proses verifikasi administrasi akan dimulai, Selasa 2 Agustus -11 September 2022. Dimana pada pelaksanaannya, akan memungkin proses verifikasi faktual, apabila ada petunjuk resmi dari KPU RI” jelas Erwin.
Ketua KPU Batubara M Amin Lubis menuturkan, meminta kepada partai politik tingkat Kabupaten Batubara untuk tidak canggung berkordinasi dengan KPU. Apalagi saat ini KPU Batubara sudah membentuk Helpdesk Sipol sebagaimana surat keputusan KPU Nomor: 11 tahun 2022 tentang Pembentukan Helpdesk Sistem Informasi partai Politik (Sipol) dilingkungan KPU Batubara.
“Agenda sosialisasi ini juga untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholder, bakal calon Parpol peserta pemilu agar memahami bagaimana proses pendaftaran bakal calon partai politik peserta pemilu hingga verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPU dan kemudian ditetapkan KPU RI” terangnya. (Tim)