BATU BARA, Bundarantimes.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil menangkap tersangka spesialis pembongkaran rumah, ia bernama Latif (26) warga Jalan Sumatera, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH, MH, Jumat (19/08/22).
Disebutkan Kapolsek, tersangka ditangkap setelah ada tiga laporan warga yang melaporkan pembongkaran rumah mereka dan hilangnya sejumlah harta benda.
“Aksi tersangka Latif yang dilakukannya sendiri itu pada hari Kamis 7 Juli 2022, sekira pukul 02.00 Wib. Aski tersebut dilakukan dirumah Mhd Safii, di Jalan Mesjid Dusun I, Desa Suka Jaya, Kec. Tg.Tiram, Kab.Batu Bara. Saat itu Safii terbangun dari tidur dan melihat pintu belakang rumahnya sudah terbuka, akibatnya 1 unit HP merek OPPO, 1 unit HP merek VIVO dan 1 buah dompet yang berisikan emas berat 1 gram serta uang sebesar Rp. 300.000 pun hilang dari lemari korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 sehingga korban membuat laporan ke Polsek Labuhan Ruku, ” Ucap Ferry
Selanjutnya pada Jumat 22 Juli 2022, sekira pukul 04.30 Wib, di Jalan Solo, Dusun XI, Desa Suka Maju, Kec. Tg.Tiram, Kab. Batu Bara. Saat itu pemilik rumah Abdul Manab bangun hendak melaksanakan Sholat subuh. Saat bangun, korban terkejut melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.
Lalu korban memeriksa barang-barang didalam rumah dan mengetahui 1 unit HP merek INFINIX HOT, 1 unit HP merek OPPO, 1 unit HP merk VIVO Y12 dan uang kontan sebesar Rp 10.000.000 yang terletak di dalam lemari korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.600.000, korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Aksi tersangka Latif berlanjut pada Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 Wib, di Gg Selamat, Dusun VII, Desa Suka Maju Kec, Tg. Tiram, Kab.Batu Bara. dirumah Fadillah.
Pencurinya yang masuk kedalam rumah lewat pintu depan berhasil menggondol 1 unit HP merk VIVO Y12 serta 1 unit HP merk REALMI. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.860.000 sehingga membuat laporan polisi ke Polsek Labuhan Ruku.
Selanjutnya, tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi bahwa tersangka pencurian terhadap korban Latif sedang berada di Gg Kartini, Kel. Tg.Tiram, Kec. Tg. Tiram Kab. Batu Bara.
Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Ipda Christian Panggabean langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud.
Setiba dilokasi, tim melihat keberadaan tersangka Latif dan langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya petugas melakukan pencarian barang bukti.
Namun pada saat melakukan pencarian, tersangka melawan petugas dengan cara mendorong sambil berusaha mengambil parang yang sebelumnya disembunyikannya. Melihat gelagat tersebut, petugas memberikan tembakan tegas terukur dibetis tersangka.
“Lalu tersangka di bawa ke kantor Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutup Ferry