Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Mar 2024 12:35 WIB

Pemkab Batu Bara dan PLN UP3 Pematang Siantar Tandatangani Nota Kesepakatan


 Pemkab Batu Bara dan PLN UP3 Pematang Siantar Tandatangani Nota Kesepakatan Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com –  Pemerintah Kabupaten Batu Bara melakukan penandatanganan kesepakatan antara PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Up3 Pematang Siantar tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik dan pembayaran rekening listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara serta Pengelolaan Penerangan.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanaka dirumah Dinas Bupati, Komplek Perumahan Tanjung Gading. Jumat (23/3/2024).

MoU tersebut ditandatangani oleh PJ. Bupati Batu Bara Nizhamul SE, MM., dan Manager PT. PLN (Persero) Hasudungan Siahaan yang dihadiri oleh Kepala Badan, Sekretaris beserta para Kabid Bapenda Kabupaten Batu Bara serta perwakilan dari pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Up3 Pematang Siantar.

Pemkan Batu Bara Dan PLN UP3 Siantar Tandatangani Nota Kesepakatan.

Pj Bupati Batu Bara, Nizhamul mengatakan, dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan dan penyetoran PBJT serta memastikan pajak dari sektor tenaga listrik dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan pelayanan di Kabupaten Batu Bara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Kapolres Batu Bara Lantik 2 Anggota Kenaikan Pangkat

3 September 2024 - 09:34 WIB

ASN Purnabakti Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut ikuti Prosesi Wisuda

13 Agustus 2024 - 19:55 WIB

Bapenda Batu Bara Mengadakan Pemukhtahiran Data PBB-P2 2024

7 Agustus 2024 - 00:10 WIB

Ketua Pansus RPJP Tanggapi Pemberitaan LHP Hilang : Jangan Salah Paham

6 Agustus 2024 - 16:42 WIB

Semarak Hari Pengayoman Ke-79, Lapas Labuhan Ruku Gotroy di Lingkungan Lapas

2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Lokasi Rawan Macet

29 Juli 2024 - 13:19 WIB

Trending di Daerah