BATU BARA, Bundarantimes.com – Pengamat politik Syahnan Afriansyah menanggapi soal banyaknya kandidat bakal calon bupati/wakil bupati Batu Bara yang mencoba diam – diam daftar bakal calon Bupati Batu Bara dari kalangan birokrasi.
Menanggapi isu itu, Syahnan memberikan lampu kuning untuk para kandidat yang mencoba bermain dari jabatannya yaitu ASN.
“Bagi siapa saja dari kalangan ASN yang ingin maju pada Pilkada Batu Bara semestinya harus mundur dari jabatannya, apalagi sudah sampai mengikuti pada tahapan penjaringan yang telah di buka oleh beberapa partai politik, artinya ini bukan lagi isu tapi sudah langkah pemantapan”. Ucap Syahnan
“Mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 sudah sangat jelas bahwa PNS, PJ Bupati serta Anggota DPRD yang terpilih pada pemilihan sebelumnya harus mundur dari jabatannya masing-masing, serta Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 9 Tahun 2020 disebutkan bahwa menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI-Polri, pegawai negeri, kepala desa atau sebutan lain”. Tegas Syahnan
“Bagi bakal calon Bupati/Wakil Bupati Batu Bara dari kalangan ASN sudah harus diwanti-wanti jangan sampai ada yang melanggar ketentuan yang berlaku”. Tutup Syahnan