Batu Bara, Bundarantimes.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara resmi mengumumkan penutupan sementara pelayanan pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Suci Nyepi.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui media informasi resmi Bapenda sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan jadwal pengurusan administrasi pajak.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pelayanan pajak daerah akan ditutup mulai Rabu, 18 Maret 2026. Penutupan ini dilakukan untuk menghormati dan memberikan kesempatan kepada pegawai serta masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan.
Selanjutnya, pelayanan akan kembali dibuka pada Rabu, 25 Maret 2026, dan seluruh aktivitas pelayanan pajak daerah akan berjalan normal seperti biasa.
Bapenda Kabupaten Batu Bara juga mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan waktu sebelum masa penutupan guna menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan, sehingga tidak terjadi keterlambatan pelayanan.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat memahami serta menyesuaikan kebutuhan layanan selama periode libur berlangsung.














