Menu

Mode Gelap

Sosial · 10 Apr 2024 11:55 WIB

Idul Fitri 1445 H, Lapas Labuhan Ruku Gelar Sholat Eid dan Berikan Remisi 


 Idul Fitri 1445 H, Lapas Labuhan Ruku Gelar Sholat Eid dan Berikan Remisi  Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com –  Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar Sholat Idul Fitri 1445 H sekaligus Pemberian Remisi Khusus Hari Raya bagi WBP yang beragama Muslim, di lapangan Lapas. Rabu(10/04/2024)

Gema takbir terus berkumandang hingga ke penjuru Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai pertanda telah tiba hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.

Ratusan Warga binaan dan pegawai yang beragama Islam melaksanakan sholat Idul Fitri 1445 H dengan sangat khusyuk dan tertib. Pantauan dilokasi, warga binaan telah memadati lapangan terbuka sejak pukul 07:00 Wib.

Kegiatan diawali dengan melantunkan senandung takbir yang diikuti oleh seluruh pegawai dan warga binaan, dilanjutkan dengan sholat ied berjamaah, tausiah dan doa serta ramah tamah kemudian bersalam-salaman dan ditutup dengan penyerahan secara simbolis remisi kepada perwakilan napi.

Kalapas Labuhan Ruku, Alexa dalam sambutanya mengucapkan selamat merayakan Idul Fitri kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang bekerja ikhlas tanpa mengenal libur, tak lupa ucapan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi jadikan ini sebagai momentum menjadikan pribadi yang lebih baik.

“Saya secara pribadi dan segenap Keluarga Besar Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin,” kata Alexa

Dari 1.353 warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku tahun 2024 ini yang mendapat remisi keagamaan atau pengurangan masa pidana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah sebanyak 1.064 napi, jumlah tersebut sesuai yang diusulkan.

Seluruh napi yang mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat, Diantaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik serta menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Dimana besaran remisi khusus yang diterima masing-masing napi berbeda, ada yang mendapat 15 Hari, 1 bulan, ada yang 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan” ungkap Alexa.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Patroli Blue Light Satlantas Polres Batu Bara Jaga Keamanan Lalu Lintas Malam Hari

19 Desember 2025 - 06:40 WIB

PT STTC Bangun 34 Pospam Dukung Kelancaran Lalu Lintas Natal dan Tahun Baru 2025–2026

18 Desember 2025 - 14:32 WIB

PT STTC Salurkan 4,5 Ton Beras Sambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Siantar–Simalungun

18 Desember 2025 - 14:29 WIB

Enam Truk Bantuan Kemanusiaan dari Batu Bara Disalurkan ke Aceh Tamiang

16 Desember 2025 - 21:25 WIB

Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Sambang dan Cooling System Jaga Harkamtibmas

15 Desember 2025 - 10:48 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah Bagikan Nasi Kotak

13 Desember 2025 - 10:24 WIB

Trending di Sosial
Presiden RI 2024