Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Sep 2023 21:38 WIB

Kades Antara : Pemberhentian Kadus V Atas Desakan Warga dan Adanya Rekom Camat Lima Puluh


 Kades Antara : Pemberhentian Kadus V Atas Desakan Warga dan Adanya Rekom Camat Lima Puluh Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com –  Pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) V Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara menuai pro kontra hingga masuk ke ranah legislatif.

Dikonfirmasi wartawan, Kepala Desa (Kades) Antara Puji Setiawan memaparkan pemberhentian Ramlan sebagai Kadus V berdasarkan permintaan warga dusun.

“Pada musyawarah tanggal 29 Juli 2023, warga Dusun menyebutkan 4 alasan memberhentikan Kadus V”, ungkap Puji, Rabu (6/9/23).

Adapun dasar tuntutan warga Dusun V adalah keinginan masyarakat dusun untuk perubahan. Kemudian selama masa kepemimpinan Ramlan menjadi Kepala Dusun, yang bersangkutan kurang mampu menunjukkan perkembangan yang berarti di Dusun V Desa Antara.

Selanjutnya Kepala Dusun V Ramlan dinilai tidak mau berinteraksi atau bersosialisasi dengan warga dan terkesan sombong serta
tidak transparan dalam mengelola bangunan Rumah Tahfiz.

Selain adanya permintaan masyarakat Dusun V, ternyata Ramlan dengan jabatan Kadus malah mendapat berbagai bantuan pemerintah.

“Ini sudah melanggar aturan tentang penerima bantuan yang tidak memperbolehkan perangkat desa menerima bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu”, jelas Kades Puji.

Selain itu dikatakan Puji, Camat Lima Puluh telah mengeluarkan rekomendasi dan persetujuan pemberhentian perangkat desa Ramlan dari jabatannya.

Masih menurut Kades Antara, terhadap Ramlan juga telah diterbitkan SP kedua pada 4 Agustus 2023 dan SP ketiga pada 21 Agustus 2023. Sedangkan SP pertama diterbitkan pada 17 Januari 2023.

Meski begitu – lanjut Kades Puji Setiawan – Ramlan yang merasa tidak terima mengadu ke Komisi 1 DPRD Batu Bara untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“RDP telah digelar sekali. Namun saat itu pimpinan Komisi 1 menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada Camat Lima Puluh”, ujarnya.

Terpisah dihubungi lewat selulernya, Camat Lima Puluh Adri Aulia Harahap membenarkan telah menerbitkan rekomendasi pemberhentian Ramlan selaku Kepala Dusun V Desa Antara.

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Redaksi

Iklan 2
Baca Lainnya

Polres Batu Bara Kawal Pemberangkatan 193 Jemaah Haji Kloter IV ke Tanah Suci

24 April 2026 - 21:38 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, INALUM Sambangi Kodam I/Bukit Barisan

17 April 2026 - 15:33 WIB

Inalum Gelar Lomba Jurnalistik InJournal 2026, Angkat Isu Energi Bersih hingga Inovasi Sosial

17 April 2026 - 15:25 WIB

INALUM Perkuat Eksistensi Global Lewat Partisipasi di TMS Annual Meeting & Exhibition 2026

16 April 2026 - 10:00 WIB

Perkuat Kompetensi Petugas, Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Pelatihan Calon Asesor di Lapas Labuhan Ruku

15 April 2026 - 16:16 WIB

Sportivitas dan Solidaritas, Lapas Labuhan Ruku Buka Pekan Olahraga HBP ke-62

7 April 2026 - 06:33 WIB

Trending di Daerah
Presiden RI 2024