BATU BARA, Bundarantimes.com– Dalam penyampaian Nota Rancangan peraturan daerah Kabupaten Batu Bara tentang laporan keuangan Pemerintah tahun 2022, Fraksi PDI Perjuangan memberikan aperesiasi kepada Pemerintah Batu Bara, khususnya kepada Bupati Batu Bara, IR H Zahir, M.AP.
Hal itu disampaikan oleh Rizal Sahreza, anggota DPRD Batu Bara dari Partai PDIP pada rapat paripurna agenda pandangan umum terhadap LKPD tahun 2022, Selasa, (20/6/2023).
Berikut isi Pandangan Umum Fraksi PDIP :
Fraksi PDI Perjuangan Dalam Pandangan Umumnya Seperti kita Ketahui Bersama, Sdr.Bupati Batu Bara telah menyampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna, Senin 19 Juni 2023 yang telah dilakukan Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada Sdr.Bupati beserta seluruh jajaran eksekutif di lingkungan Pemkab Batu Bara atas usaha yang dilakukan dengan sungguh – sungguh sehingga dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang kelima kalinya secara berturut – turut.
Secara khusus kami sampaikan apresiasi kepada OPD yang mendapat penilaian baik sehingga tidak ditemukan kelemahan dalam sistem pengendalian internal maupun ketidak patuhan terhadap peraturan perundang – undangan.
Semoga prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengolahan Keuangan Daerah sehingga menjadi kebanggaan bersama untuk terus dapat dipertahankan sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mampu membawa perubahan positif di masyarakat, guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara yang kita cintai ini.
Setelah membaca dan mencermati Nota Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2022, fraksi PDI Perjuangan berharap agar kiranya Nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2022 segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang – undangan yang berlaku.