Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Sep 2022 20:39 WIB

Penyampaian Ranperda Propemperda 2023, Ini Kata Rizky Aryetta


 Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) sekaligus Fraksi partai Golkar, Rizky Aryetta (Foto: Dok/Bundarantimes) Perbesar

Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) sekaligus Fraksi partai Golkar, Rizky Aryetta (Foto: Dok/Bundarantimes)

BATU BARA, Bundarantimes.com – Badan Pembentukan Perda (Bamperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Baru Bara menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Senin, (19/09/2022).

Dalam rapat tersebut dipimipin oleh ketua DPRD Batu Bara, Safi’i, SH dan Ranperda Propemperda disampaikan oleh Rizky Aryetta, Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) sekaligus Fraksi partai Golkar.

Turut hadir dalam Rapat tersebut, Bupati Batu Bara yang diwakili oleh Oky Iqbal Frima selaku Wakil Bupati Batu Bara. Selain itu, juga hadir Wakil ketua dan anggota DPRD Batu Bara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan daerah Batu Bara/Asahan, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, kepala Badan, Kepala Bagian dan Camat se Kabupaten Batu Bara.

Rizky Aryetta mengucapkan, terimakasih dan apresiasi kepada pemkab Batu Bara dan seluruh anggota Badan pembentukan daerah atas kerjasamanya dan komitmen pembahasan Propemperda 2023 yang merupakan rencana rancangan produk hukum Kabupaten Batu Bara yang akan dibentuk menjadi Perda.

“Untuk mewujudkan amanah UU dan peraturan pemerintah, Bapemperda DPRD telah menyusun Propemperda tahun 2023 sesuai dengan mekanisme dan berpedoman peraturan perundang-undangan, ” ucap Rizky.

Kemudian, disampaikannya, secara keseluruhan rancangan peraturan daerah yaang diajukan dan telah disusun menjadi propemperda tahun 2023, mencakup mengenai pajak dan retribusi, kemudahan dalam pelayanan masyarakat dalam hal perizinan, perlindungan anak.

Lalu penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat lansia, penyelenggaraan penanggulangan bencana, peningkatan kualitas pemukiman dan penataan lingkungan masyarakat di wilayah pesisir.

Lanjutnya, selain itu ada tiga ranperda wajib yang setiap tahunnya dilaksanakan yaitu ranperda mengenai pertangungjawaban Apbd, P-Apbd dan rancangan perda apbd untuk tahun berikutnya.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Iklan 2
Baca Lainnya

INALUM dan Pemprov Sumut Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pelestarian Lingkungan

7 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Wakil Bupati Syafrizal Tinjau BERLAYAR, Pastikan Pelayanan Publik Hadir hingga Desa

6 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Polres Batu Bara Distribusikan 19,467 Ton Jagung ke Bulog Asahan, Total Penyaluran Capai 313,337 Ton

4 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Dinkes PPKB Kabupaten Batu Bara Gelar Apel Pagi Awal Pekan untuk Perkuat Disiplin dan Semangat Kerja

4 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Ranperda Perseroda Batra Berjaya, Soroti Evaluasi Kinerja dan Tata Kelola

3 Agustus 2026 - 17:27 WIB

DPRD Batu Bara Minta Penilaian Aset oleh KJPP Sebelum Disahkan sebagai Penyertaan Modal Perseroda

3 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Trending di Daerah
Presiden RI 2024