BATU BARA, Bundarantimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara, mengelar rapat paripurna dalam agenda laporan pansus II dan III, pada Senin, (24/7/2022).
Turut hadir dalam rapat tersebut, ketua DPRD yang diwakili oleh wakil ketua DPRD, Ismar Khomri, SS, wakil Bupati Batu Bara, Oky Iqbal Frima, Sekda Batu Bara, yang diwakili kabag Persidangan, Azhar, dan seluruh anggota DPRD Batu Bara.
Adapun laporan pansus II Tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan Perizinan berusaha berbasis resiko. Sedangkan laporan pansus III tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Pansus II DPRD Batu Bara menyimpulkan dalam isi laporannya bahwa ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berbasis resiko tidak perlu dilanjutkan menjadi perda. Namun cukup menjadi peraturan kepala Daerah.
Selain itu, sesuai arahan direktur produk hukum daerah kementerian dalam Negeri, agar sebelum pembahasan ranperda sampai pada tingkat panitia khusus (pansus) harus terlebih dahulu mensinkronasikan antara Dinas pengajuan ranperdaranperda, bagian hukum dan bapemperda.
Kemudian pada laporan pansus III, tim pansus DPRD menyimpulkan, setelah melalui proses pembahasan terjadi beberapa perubahan.
Batang tubuh Penyelenggaraan perlindungan anak mengalami banyak perubahan setelah proses pembahasan, sehingga pada hasil akhir pembahasan batang tubuh ranperda ini berubah menjadi 44 pasal 33 ayat 252 poin.