BATU BARA, Bundarantimes.com – Aliansi Masyarakat Peduli Melayu Kabupaten Batu Bara, diantaranya APDESU, Tunas Muda Gemkara, MBMBB, Komunitas Da’i Melayu Sumut, IPMBB, SEMII, LLMB, dan Anak-anak Negeri Batu Bara melakukan aksi solidaritas ke Kantor DPRD Batu Bara.
Dalam aksi tersebut Aliansi Masyarakat peduli Melayu menggugat dan menolak Relokasi pulau Rempang, Batam. Rabu, (13/9/2023).
Pasalnya, konflik antara Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sebagai pihak yang merencanakan investasi pengembangan kawasan di Pulau Rempang dan Galang Provinsi Kepulauan Riau sehingga terjadinya keputusan pemerintah pusat untuk mengeluarkan keputusan Pulau Rempang dan Galang sebagai salah satu program strategis nasional (PSN) yang telah berusaha menguasai hak penggunaan tanah yang diberikan kepada investor asing sehingga mendapat penolakan dan warga pulau rempang dan galang yang tidak lain adalah bangsa dan rumpun melayu.
Berikut isi tuntutan Aliansi masyarakat Melayu Batu Bara:
1. Aliansi masyarakat peduli Melayu Batu Bara Mendukung penuh secara moral saudara saudara bangsa melayu pulau rempang yang tengah berjuang mempertahankan tanah leluhurnya dalam menghadapi situasi pemerintah melalui instrumennya untuk mengambil penggunaan lahan secara sepihak melalui relokasi 16 kampung tua melayu rempang secara paksa dan tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan peri keadilan.
2. Memohon kepada masyarakat kota batam rempang dan galang secara bersama-sama untuk mempertahankan tanah leluhur bangsa melayu yang sudah turun temurun di tempatkan yaitu di pulau Rempang.
3. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan/menghentikan dan mencabut aksi pengembangan kawasan PSN yang telah merugikan banyak pihak terutama dari kalangan mayoritas masyarakat adat melayu pulau rempang sehingga mengakibatkan konflik berdarah.
4. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk memecat Menteri Koordinator Ekonomi Menteri Investasi Republik Indonesia beserta Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP BATAM) Karena dinilai membuat kebijakan yang tidak pro terhadap kepentingan rakyat. bangsa dan tanah air indonesia
5. Meminta Kepala Polisi Republik Indonesia untuk mengevaluasi Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan beserta jajaran, Kepala Kepolisian Resort Barelang beserta jajaran untuk
akibat dari penanganan aksi unjuk rasa penolakan relokasi yang berujung konflik berdarah pulau rempang.
6. Meminta kepada Kapolri & TNI untuk menarik pasukan gabungan dari daerah pulau Rempang dan Galang sebagai bentuk pengayoman kepada masyarakat rempang.
7. Meminta kepada DPR RI untuk segera mendesak Presiden dan Menteri – Menteri terkait melakukan diskresi kebijakan dalam moratorium penghentian sementara kebikakan pengembangan PSN Batam – Rempang-Galang
8. Meminta DPR RI bersama presiden mendesak untuk menghentikan segala tindakan tindakan penanganan represif pihak satuan kepolisian dan tentara dalam menangani aksi unjuk rasa masyarakat pulau rempang dan galang
9. Melepaskan semua tokoh-tokoh yang telah di amankan oleh pihak kepolisian atas dasar dugaan provokator sebab mereka adalah putra putra dan rakyat indonesia yang hanya mempertahankan tanah leluhurnya
10. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam aspirasi kami tidak di tindaklanjuti sebagaimana atas, maka kami sebagai bangsa melayu (suku melayu) akan bergabung untuk menyuarakan tindakan – tindakan yang tidak mencerminkan peri kemanusiaan dan peri keadilan untuk bangsa indonesia. (Red)