Batu Bara, Bundarantimes.com— Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Batu Bara, dr. Deni Syahputra, memberikan klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022 yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.
Dr. Deni menegaskan bahwa pada periode tersebut dirinya belum menjabat sebagai Kadinkes, melainkan masih menjabat sebagai sekretaris. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan segera menemukan titik terang.
“Saya berharap kasus ini dapat segera selesai, karena saat itu saya bukan kepala dinas. Saya hanya menjabat sebagai sekretaris,” ujar dr. Deni melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/03/2025).
Menurutnya, dirinya bersama sejumlah pegawai Dinas Kesehatan telah dipanggil sebagai saksi oleh Kejari Batu Bara. Bahkan, mantan Kepala Dinas Kesehatan yang menjabat pada periode tersebut juga hadir memberikan keterangan.
“Ya, semalam banyak pegawai dari dinas kami yang dipanggil kejaksaan sebagai saksi. Bahkan, kepala dinas yang lama juga turut hadir untuk memberikan keterangan,” tambahnya.
Dr. Deni menjelaskan bahwa penggunaan dana BTT di Dinas Kesehatan pada 2022 sudah mengikuti pedoman teknis (juknis), Peraturan Bupati (Perbup), serta Surat Keputusan (SK) Bupati. Namun, ia menegaskan bahwa detail pelaksanaan lebih dipahami oleh kepala dinas saat itu.
“Setahu saya, semua sudah sesuai peraturan, karena sudah ada juknisnya, Perbup, dan SK bupati. Tapi tentu saja, kepala dinas yang menjabat saat itu lebih memahami secara rinci,” tegasnya.
Lebih lanjut, dr. Deni menegaskan pihaknya mendukung penuh penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Ia berharap kasus ini tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan pihak yang tidak terlibat.
“Kami di Dinas Kesehatan sangat mendukung transparansi dan supremasi hukum. Jika ada kesalahan di masa lalu, biarlah hukum yang berbicara. Yang terpenting, jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena kesalahan yang tidak mereka lakukan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Batu Bara telah menaikkan status dua kasus dugaan korupsi ke tahap penyidikan, yakni penyalahgunaan dana BTT di Dinas Kesehatan tahun anggaran 2022, serta kasus pembangunan sanitasi di Dinas PU Batu Bara pada tahun 2024. (Red)
















