BATU BARA, Bundarantimes.com – Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, MH, menyampaikan bantahan resmi melalui hak jawab atas pemberitaan media online yang menuduh dirinya menerima setoran Rp2 miliar dari seorang bandar narkoba berinisial MD. Dalam klarifikasinya, AKP Ramses menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, tendensius, dan tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari MD, bahkan tidak mengenal sosok yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut.
AKP Ramses juga membantah pernyataan dalam berita yang menyebut adanya indikasi koordinasi antara pelaku dan oknum di Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara. Ia menegaskan bahwa barang bukti yang disita petugas berasal dari kendaraan yang digeledah saat penangkapan, bukan milik MD seperti yang diberitakan. Selain itu, disebutkannya bahwa Satres Narkoba Polres Batu Bara tidak pernah mengamankan MD, dan pernyataan tersebut bertentangan dengan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Irawan yang tidak pernah menyebut keterlibatan MD.
Lebih lanjut, AKP Ramses menyampaikan bahwa kasus Irawan saat ini telah berstatus P22 dan seluruh berkas perkara serta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara pada 15 September 2025. Ia juga menjelaskan bahwa wartawan yang menulis berita tersebut sebenarnya telah enam kali bertemu dengan dirinya dan telah mendapatkan penjelasan lengkap terkait perkembangan penanganan perkara.
Akibat pemberitaan yang dinilainya tidak akurat tersebut, AKP Ramses mengaku dirugikan secara martabat maupun kedinasan, bahkan hingga harus menjalani pemeriksaan oleh Propam.
Ia berharap hak jawab ini dapat dimuat oleh media terkait sebagai upaya pemulihan nama baik sesuai ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
















