Menu ✖

Mode Gelap

Hukum · 27 Jan 2026 16:01 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 12,33 Gram Sabu di Tanjung Tiram


 Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 12,33 Gram Sabu di Tanjung Tiram Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Bunga Jumpa, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya pelaku yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRH (38), warga Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, yang berprofesi sebagai nelayan. Selain itu, turut diamankan seorang pria lainnya berinisial IH (45), warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, yang hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 17 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,33 gram, dua plastik klip kosong, tiga pipet berbentuk skop, dua dompet, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru.

Kapolres menegaskan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

IMM Batu Bara Dukung Polres Berantas Narkoba, Abdillah Tarigan: Bandar Besar Jangan Lolos!

18 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Kapolres Batu Bara Dampingi Pejabat Polda Sumut Sambang Kamtibmas Keliling Wilayah Batu Bara

3 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram

2 Oktober 2026 - 11:37 WIB

URC Polres Batu Bara Gercep, Curat Terungkap!

23 September 2026 - 09:45 WIB

Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran Shabu, Tiga Tersangka Diamankan

17 September 2026 - 09:49 WIB

Ekstasi Berlogo Granat dan MARVEL Hendak Diedarkan ke THM, 4 Ditangkap

15 September 2026 - 11:47 WIB

Trending di Hukum
Iklan 1
Presiden RI 2024