Menu

Mode Gelap

Hukum · 6 Okt 2023 01:06 WIB

Polsek Indrapura Seret Tiga Sekawan Pemakai Sabu


 Polsek Indrapura Seret Tiga Sekawan Pemakai Sabu Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com – Tiga sekawan yakni berinisial WA, SHA dan RA, diseret Unit Reskrim Polsek Indrapura karena diduga sebagai pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, Kamis, (5/10/2023), Pukul 17:00 WIB.

Mereka adalah Warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, dan berhasil menemukan barang bukti  1 buah kaca pirex yang berisikan narkotika sabu, 1 buah alat bong atau alat hisap dan 1 buah mancis.

Barang bukti yang diamankan.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapat, tiga sekawan diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dengan Ciri-ciri sudah diketahui petugas di Jalinsum, tepatnya rumah kosong Dusun Nibung Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten  Batu Bara.

Tak ayal, petugas unit reskrim Polsek Indrapura menemukan mereka dan tertangkap basah  dalam kamar rumah kosong saat  hendak mengunakan narkoba jenis sabu.

Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar, mengatakan bahwa proses penangkapan atas dasar laporan informasi Nomor : LI /  128  / X / 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura, tanggal 05  Oktober 2023.

Selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti, serta membawa ke Mako Polsek Indrapura guna proses pengembangan lebih lanjut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Iklan 2
Baca Lainnya

Antisipasi Premanisme, Polsek Medang Deras Patroli Malam

27 Juli 2024 - 09:46 WIB

Antisipasi Begal, Polsek Indrapura Patroli Malam

26 Juli 2024 - 00:08 WIB

Adakan Rapat Dinas, Kalapas Labuhan Ruku: Jauhi Judi Online

25 Juli 2024 - 21:37 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

20 Juli 2024 - 22:24 WIB

Polsek Labuhan Ruku Komitmen Jaga Kamtibmas

18 Juli 2024 - 00:33 WIB

Wujudkan Pemenuhan Hak WBP, Kalapas Labuhan Ruku Berikan Arahan

16 Juli 2024 - 19:57 WIB

Trending di Hukum