Menu ✖

Mode Gelap

Hukum · 31 Agu 2026 23:03 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ganja dan Shabu, Dua Tersangka Diamankan


 Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ganja dan Shabu, Dua Tersangka Diamankan Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan shabu di wilayah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (29/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, yakni seorang laki-laki berinisial FIS (36) dan seorang perempuan berinisial S (48).

Pengungkapan pertama dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/208/VIII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 29 Agustus 2026. Petugas mengamankan FIS di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, sekitar pukul 00.11 WIB.

Dari tangan FIS, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus ganja kering dengan berat bruto 10,69 gram, satu bungkus ganja kering dengan berat bruto 1,56 gram, dua plastik klip transparan berisi shabu dengan berat bruto 0,72 gram, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan awal, FIS mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Air Putih. Dari hasil pengembangan, FIS menyebut ganja tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial S.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.41 WIB, petugas berhasil mengamankan S di Dusun I Kampung Aras, Desa Aras, Kecamatan Air Putih.

Dari penguasaan S, petugas menemukan barang bukti berupa ganja kering dengan berat bruto keseluruhan 20,32 gram, shabu dengan berat bruto 0,13 gram, satu unit telepon seluler, serta satu buah kotak kacamata.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada Satresnarkoba apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

IMM Batu Bara Dukung Polres Berantas Narkoba, Abdillah Tarigan: Bandar Besar Jangan Lolos!

18 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Kapolres Batu Bara Dampingi Pejabat Polda Sumut Sambang Kamtibmas Keliling Wilayah Batu Bara

3 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram

2 Oktober 2026 - 11:37 WIB

URC Polres Batu Bara Gercep, Curat Terungkap!

23 September 2026 - 09:45 WIB

Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran Shabu, Tiga Tersangka Diamankan

17 September 2026 - 09:49 WIB

Ekstasi Berlogo Granat dan MARVEL Hendak Diedarkan ke THM, 4 Ditangkap

15 September 2026 - 11:47 WIB

Trending di Hukum
Iklan 1
Presiden RI 2024