BATU BARA, Bundarantimes.com – Unit Reskrim Polsek Talawi Polres Batu Bara mengamankan pria berinisial IS (42), yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang diduga sedang menunggu calon pembeli sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA R. Marbun, S.H., melakukan penyelidikan ke lokasi.
Petugas kemudian mengamankan IS dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan di saku celananya. Polisi turut menyita 1 paket besar dan 9 paket sedang sabu, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil penjualan.
Selanjutnya, Polsek Talawi berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.















