Batu Bara – Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas dengan menyalurkan bantuan alat bantu berupa kursi roda dan tongkat kepada masyarakat, Rabu (24/6/2026).
Penyaluran bantuan dilaksanakan di dua wilayah, yakni Kecamatan Tanjung Tiram dan Kecamatan Datuk Lima Puluh. Di Kecamatan Tanjung Tiram, bantuan diserahkan oleh Sekretaris Dinas Sosial PPPA Kabupaten Batu Bara bersama Lurah Tanjung Tiram. Sementara di Kecamatan Datuk Lima Puluh, penyaluran bantuan dilakukan oleh Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial PPPA.
Program pemberian alat bantu disabilitas merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Batu Bara terhadap masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus. Melalui program ini, diharapkan para penyandang disabilitas dapat lebih mandiri dalam menjalankan aktivitas sehari-hari serta memperoleh akses yang lebih baik terhadap pelayanan sosial.
Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Sosial PPPA telah menganggarkan sejumlah alat bantu bagi penyandang disabilitas, di antaranya kursi roda, tongkat, alat bantu dengar, dan kaki palsu.
Penerima bantuan merupakan masyarakat yang telah mengajukan surat permohonan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Setiap usulan terlebih dahulu direkomendasikan oleh kepala desa atau lurah, kemudian dilakukan asesmen oleh petugas Dinas Sosial PPPA untuk memastikan bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan penerima.
Melalui program ini, Dinas Sosial PPPA Kabupaten Batu Bara berharap bantuan yang disalurkan dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan sosial yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.














