“Tentunya ini sedang berproses, peristiwa tersebut harus disikapi sesuai aturan yang berlaku,” kata Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir di Jatinangor, Sumedang, Selasa (7/6/2022), dikutip dari TribunJabar.
Menurut Bupati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDesa) Kabupaten Sumedang telah memberi teguran kepada Kades Cikareo Selatan dan Kades Ganjarresik di Kecamatan Wado itu.
“Sudah, DPMD memberikan teguran lewat Camat,” katanya.
Dalam persoalan ini, Bupati tak mau gegabah. Sebab, ada aturan yang mengikat tentang Kepala Desa. Tidak serta merta ketika ada aspirasi menurunkan Kades dari jabatannya, aspirasi itu terwujud.
“Belum ada respons Bupati soal ini karena masih dilakukan kajian dan Bupati masih mendalami,” kata Bupati Dony.
Menurutnya, jikapun harus ada keputusan Bupati, dia akan mengeluarkan keputusan itu dengan mendasarkan kepada Undang-undang yang berlaku dan juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
“Yang jelas, salurkan aspirasi ke saluran hukum yang berlaku. Jangan membuat aksi yang kontradiktif dengan fungsi pelkayanan Desa kepada masyarakat,” kata Bupati.
Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan di tempat yang sama mengatakan bahwa pihaknya akan lebih dahulu mendengarkan perkataan para tokoh desa yang hari ini akan datang menghadapnya.
“Saya sepakat untuk tegakkan aturan. Para tokoh desa akan beraudiensi dengan DPRD juga dengan kami, saya dan Bupati. Kita dengar nanti,” katanya.