BATU BARA, Bundarantimes.com – Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang juru tulis (jurtul) togel bersama sejumlah uang serta mengamankan satu unit meja judi tembak ikan.
“Semua bentuk jenis perjudian, apakah itu judi online maupun judi offline, yang berkaitan dengan segala praktik perjudian kita tetap proses dan itu ditangani Unit Resum,” tegas Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan, SH, Selasa (9/8/22).
Tarigan memastikan, Satreskrim Polres Batu Bara tengah gencar memberantas lokasi perjudian. Sebab kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat.
“Sudah banyak yang kita ungkap, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku,” ucapnya.
Pada Senin 8 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, tim Unit Resum Satreskrim tersangka judi togel berinisial SO (52) warga Dusun Sempurna Desa Medang Baru Kecamatan Medang Deras beserta barang bukti 1 unit Handphone warna hitam berisikan angka tebakan togel, dan uang sebanyak Rp. 421.000.
Selanjutnya Kanit Resum IPTU AH Sagala bersama anggota dalam kesempatan yang sama melanjutkan penyisiran ke lokasi-lokasi perjudian hingga pagi pukul 02.00 WIB, dan kembali berhasil melakukan penggerebekan di lokasi judi tembak ikan di Dusun ll, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih. Namun dalam penggerebekan para pelaku melarikan diri.
“Tersangka beserta barang bukti diboyong ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutup Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan.