BATUBARA, Bundarantimes.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mencatat sebanyak 1179 Narapidana diusulkan memperoleh remisi Umum Hari Kemerdekaan RI ke -77.
“Jadi tahun ini pihak Lapas Labuhan Ruku mengusulkan 1179 orang Narapidana untuk mendapatkan Umum Hari Kemerdekaan RI,” Ungkap Kalapas EP Prayer Manik .
Dikatakannya, remisi untuk Narapidana diusulkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) sesuai dengan Permenkumham No 07 Tahun 2022 dengan SK dari Menteri Hukum dan HAM.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkumham, diantaranya berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani masa hukuman serta memenuhi syarat lainnya,” kata Kalapas.
“Saat ini tertanggal 16 Agustus 2022 tolal penghuni Lapas Labuhan Ruku berjumlah 2159 orang dan jumlah Narapidana 1486 orang dan 1179 orang yang memenuhi syarat untuk di usulkan Remisi Umum, sementara kapasitas penampungan hanya 599 orang,” sambung dia.
Selanjutnya ia berharap usulan Remisi Umum 17 Agustus 2022 tersebut dapat disetujui oleh Dirjen Pas.
Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar terus menerus berupaya memperbaiki diri karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.
“Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas,” ujarnya.