BATU BARA, Bundarantimes.com – Tanpa Menunggu lama, Bane Raja Manalu Staf Khusus Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), mengabulkan peermohonan seritifikat Kekayaannya Intelektual (KI) pelaku UMKM Batu Bara.
Sebanyak 7 sertifikat merek diberikan dalam Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam rangka untuk penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual di Kabupaten Batu Bara tahun 2022, di Hotel Grand Malaka Kecamatan Tanjung Tiram, Kamis (25/8/2022).
Seritifikat merek diberikan kepada penggiat UKM di Batu Bara, diantaranya merek Cabai Turunan, Tenun Annur, Skincare, Tengkuluk Abah Jefri, Limonam, Bandrek Juli, Songket Batubara.
Namun Bane menjelaskan, ada beberapa sertifikat yang belum dapat dikeluarkan disebabkan merek yang diusulkan sama dengan merek lain, sehingga perlu waktu untuk memberikan klarifikasi/ sanggahan terkait kesamaan merek tersebut, ujar Bane Raja Manalu.
“Jika anda sudah mendaftarkan hak kekayaan intelektual, maka seumur hidup anda dapat menikmati hasilnya hingga 70 tahun baru berakhir”, pungkas Bane.
Dalam kesempatan itu, Bane Raja Manalu juga menyampaikan sudah kali kedua melaksanakan kegiatan senada di Batu Bara, artinya ada perhatian khusus dan banyak potensi yang ada di Kabupaten Batu Bara, ujarnya.
Selain itu Bane juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Batu Bara yang banyak mengajukan merek usahanya ke Kemenkumham, sehingga banyak tumpukan berkas pengusulan merek dagang di Kemenkumham, dan proses permohonan lama ini lama diproses, belum lagi jadwal sanggahan, ucap Bane.
“Kelemahan UMKM saat ini tidak komitmen untuk berusaha, sehingga perlu komitmen yang kuat untuk menjalankan usaha, sambil berkelar ia menjelaskan “Berbahigialah ibu ibu penghasil uang, bukan pencari uang suami”, jelas Bane Raja Manalu.
Pemkab Batu Bara diwakili Asisten I bidang pemerintahan Russian Heri menyampaikan ucapan selamat datang kepada Stafsus Kemenkumham RI, Semoga dapat memberikan pemahaman atas kreatifitas, dan masyarakat menjadi paham, ujar Russian Heri.
Russian Heri, menjelaskan bahwa produk Batu Bara yakni kain songket mempunyai ciri khas tersendiri, dan pelaku usaha UKM didorong untuk mendaftakan merek usahanya, jangan sampai jerih payah kerja keras di klaim oleh orang lain, jelasnya.
Selain itu Pemkab Batu Bara berharap setelah kegiatan ini peserta sosialisasi dapat menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut, sehingga dapat mendorong UKM Batu Bara lebih maju untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Batu Bara, tegas Asisten I Pemkab Batu Bara.
Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Yudi sekaligus membuka acara sosialisasi menyampaikan, berdasarkan amanah presiden Jokowi bahwa Indonesia harus mengembangkan cara cara dan nilai baru, diantaranya inovasi budaya dan jangan berorientasi pada proses namun kepada hasil nyata, membuat masyarakat dapat menikmati pelayan baik, menjamin agar manfaat program benar benar dirasakan oleh masyarakat, membangun SDM, ekosistem dan ekonomi yang kondusif, jelas Kanwil Kemenkumham RI.
Ia menjelaskan bahwa “Kekayaan intelektual dalam sektor memajukan perekonomian terbagi 2, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri”, tegas Yudi.
“Sementara potensi Sumut saat ini sangat besar dalam rangka pengajuan merek saja 2500 yang sudah selesai”. Namun diperlukan sinergitas daerah untuk menampung kreatifitas anak bangsa dalam aspek ekonomi, ucapnya.
“UKM sangat mendukung dan mendorong geliat perekonomian, sehingga dapat memberikan manfaat dan pemahaman, membantu kreatifitas di daerah,”
“Dan potensi hak cipta dan merek, dengan adanya pendaftaran merek maka produk pun akan lebih bernilai, jika merek tidak ada maka produknya kurang bernilai, namun seperti Aqua produknya bernilai dengan merek sejenis”, jelas Kanwil Sumut.
Selain itu perlunya peran pemerintah daerah untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual masyarakat Batu Bara, dan bersinergi dengan Pemkab Batu Bara dan akhirnya dapat memberikan kesejahteraan, serta kemanfaatan kepada masyarakat Batu Bara.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Bane Raja Manalu Stafsus Kemenkumham bidang isu strategis, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Bupati Batu Bara diwakili asisten 1 bidang pemerintahan dan kesejahteraan, Kepala Lapas kelas II A Labuhan Ruku EP Prayer Manik, kadis UKM Batu Bara,