BATU BARA, Bundarantimes.com – Tim Berantas BNN Kabupaten Batu Bara yang dipimpin oleh Kompol Rohim Martin Gultom, S.SOS.,M.H melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar ekstasi inisial DRP (27) Laki-laki, umur 27 Tahun, Warga Dusun II Pematang Sijago, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. (4/8/2022).
Kepala BNNK Batu Bara, AKBP Zainudin S.Ag., S.H., MH saat di konfirmasi, Senin (12/9/2022), membenarkan kejadian tersebut yang TKP penangkapannya didepan sebuah rumah kos Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih Kab Batu Bara.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, disita 1/4 butir ekstasi, lalu dilakukan pengembangan dan penggeladahan ke rumah Tersangka.
Dari hasil pengembangan itu petugas kembali menyita barang bukti berupa 56 butir ekstasi, 1 buah kotak kecil warna hitam, 1 buah timbangan elektronik, 2 buah bungkusan berisi plastik kosong ukuran sedang.
Lanjutnya, hasil pemeriksaan pelaku menerangkan bahwa barang bukti tersebut ia terima dari seorang laki-laki berinisial A ( DPO ) untuk disimpan dan diantar jika ada pembeli. Ia diberi upah antar per minggu 2 juta rupiah.
Atas kejahatan tersebut, AKBP ZAINUDDIN, S.Ag., S.H., MH menjelaskan bahwa pelaku cukup bukti dijerat pasal 114 sub 112 UU no 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan acaman maksimal 20 tahun penjara dan tsk saat ini ditahan di BNN Kab Batubara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada masyarakat, ia menghimbau, untuk bersinergi perang terhadap Narkoba. Bagi masyarakat jika ada keluarganya pencandu narkoba, silahkan hubungi atau datangi klinik BNN Kab Batubara. Negara akan hadir membantu menghilangkan dan memulihkan pencandu dari ketergantungan pada narkoba secara gratis.