MEDAN, Bundarantimes.com – Menyikapi Konflik yang terjadi terhadap masyarakat adat Melayu Rempang Galang di Batam kepulauan Riau terkait penggusuran yang berujung kekerasan, banyak berbagai organisasi Melayu mengecam atas tindakan tersebut. Tanpa terkecuali Pengurus Wilayah Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia Sumatera Utara (PW MABMI Sumut) dengan tegas menyatakan sikap menolak relokasi Rempang Galang di Batam Kepulauan Riau.
Hal ini dibuktikan PW-MABMI Sumut yang diketuai oleh IR. H. Zahir, M.AP menyatakan sikap tertulis. Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan pada 14 September 2023 lalu dengan ditandatangani langsung oleh Ketua IR. Zahir, M.AP dan Sekretaris H. Aja Syahri, S.Ag., M.Sos.
Berikut Isi pernyataan Sikap PW – MABMI Sumut yang dikeluarkan pada 14 September 2023 Lalu :
Pertama, menolak Relokasi dan penggusuran terhadap masyarakat Melayu Rempang-Galang yang merupakan penduduk tempatan yang sudah turun temurun sejak tahun 1834 menempati Rempang Galang.
Kedua, mengecam dan prihatin atas tindakan Represif dari aparat terhadap masyarakat Melayu Rempang Galang yang menolak relokasi terhadap tanah adat mereka yang akan dibangun proyek Nasional oleh Investor Asing.
Ketiga, meminta kepada Komnas HAM RI untuk mengusut pelanggaran HAM yang terjadi terhadap peristiwa Rempang Galang.
Keempat, mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan Warga Rempang Galang yang ditahan dalam aksi demontrasi oleh masyarakat Rempang Galang.
Kelima, mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan Konflik-konflik agraria yang ada di seluruh Indonesia agar tidak terulang kembali peristiwa Rempang Galang, karena peristiwa yang terjadi di Rempang Galang bukan hanya menyangkut persoalan komunitas atau etnis Melayu saja, tetapi juga adalah persoalan rakyat Indonesia yang di ambil tanahnya demi kepentingan Investor-investor dalam maupun luar Negeri tanpa memperhatikan Hak-hak masyarakat. (Red)