BATU BARA, Bundarantimes.com – DPP Partai Gerindra akan memberhentikan Kadernya apabila kedapatan membelot dan mendukung calon yang bukan Kader Gerindra dalam perhelatan Pilkada serentak, baik Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati.
Bukan tanpa alasan, keputusan itu adalah Maklumat hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Hambalang Bogor para Tanggal 30 Agustus 2024 bebarapa waktu lalu.
Hal itu diberlakukan terutama untuk caleg terpilih yang tidak tegak lurus terhadap keputusan pimpinan partai Gerindra.
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Batu Bara, Syafrizal, SE, M.AP, bahwa dalam menghadapi kontestasi Pilkada serentak dibutuhkan keaktifan seluruh Caleg Terpilih sebagai Kader terdepan guna mendukung Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah.
“Iya benar, terutama semua Caleg Partai Gerindra terpilih pada Pemilu 2024, wajib secara aktif mensosialisasikan Paslon ke Masing-masing konstituen mereka, sampai ke akar rumput. Kemudiaan ikut berperan dalam mengkampanyekan Paslon Gerindra bersama koalisi Parpol lain dengan atau tanpa alat peraga kampanye,”Tegas Syafrizal.
Dikatakan Syafrizal, hal itu juga harus dibuktikan caleg terpilih, saat masa kampanye wajib membuat dan memasang alat peraga dalam bentuk baleho dan Banner, baik diruang publik atau melalui media sosial.
Kendati demikian, Syafrizal tak menampik adanya informasi tentang rumor beberapa Kader bahkan Caleg terpilih Partai Gerindra baik di wilayahnya sendiri maupun di Daerah lain yang diam-diam bahkan secara terang-terangan melakukan pembelotan.
“Sudah ada laporannya, tinggal pembuktian saja. Sederhananya, kalau mereka berbuat pasti perolehan suara untuk Cagub dan Cabup Partai Gerindra pasti tak akan jauh dari jumlah suara dalam Pileg 2024 semalam”, tegasnya.
Calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Baharuddin Siagian ini juga mengatakan, gejala awal Kader atau Caleg terpilih membelot perintah Partai adalah si oknum tak perduli dan pura-pura tidak aktif sebab banyak alasan ini dan itu.
“Kita ada siapkan tim khusus yang memantau terutama terhadap Caleg terpilih, bukan karena saya ikut mencalon sebagai Wakil Bupati. Tapi ini tentang melaksanakan instruksi serta kebijakan partai”, pungkas Syafrizal.
Terhadap kader partai yang membelot, dipastikan akan terkena sanksi pemecatan, dan kepada Caleg Terpilih pada Pemilu 2024, akan batal dilantik bahkan akan dilakukan Pergantian Antar Waktu dalam tempo yang sesingkat-singaktnya.
Menurutnya itu sama dengan memelihara para pecundang yang menjadi musuh dalam selimut dan ibarat membiarkan ‘Duri Dalam Daging’. (Red)