Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Jul 2023 23:54 WIB

Apes, Pencuri Motor Gagal Kabur, Dicegat Hingga Ditendang Pemilik, Begini Akhirnya


 Apes, Pencuri Motor Gagal Kabur, Dicegat Hingga Ditendang Pemilik, Begini Akhirnya Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com – Seorang pemuda,  Angga Dewa Alias Tortop Alias Ambon, warga Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Madya Tebing Tinggi  mencuri sebuah sepeda motor dan berupaya membawanya kabur. Selasa (4/6/2023).

Namun, naasnya, dia justru dikejar pemiliknya Agus Priadi  Warga Dusun XI Salak Desa Laut Tador Kabupaten Batu Bara dan berhasil dicegat hingga ditendang.

Kanit Reskrim Iptu Jimmi mengatakan  Kronologinya, awalnya korban memarkirkan sepeda motor didepan warung miesop sekaligus rumah tempat tinggal, dengan kunci sepeda motor tergantung, tiba -tiba korban terkejut mendengar jeritan istrinya, Putri Eka sari yang juga sebagai saksi.

Tiiba-tiba korban terkejut mendengar jeritan istrinya Putri Eka Sari, bahwa sepeda motor yang korban parkir telah di bawa oleh orang yang tidak kenal dan pada saat itu juga korban mengejar dengan meminjam sepeda motor tetangga.

 

 

Sepeda motor Vario 150 korban. 

Alhasil, pelaku berhasil dihentikan oleh pemilik sepeda motor, sehingga terjadinya amukan massa terhadap pelaku.

Kemudian, sekira pukul 12.30 Wib, Kanit reskirm Polsek Inderapura, Iptu Jimmy R Sitorus SH, bersama anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada 1 (satu) orang pelaku pencurian sepeda motor telah diamankan masyarakat Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador Kab. Batu Bara.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, bersama anggota Unit Reskrim mendatangi Tempat kejadian perkara dan mengamankan 1 (satu) orang laki laki / pelaku Angga Dewa Putra  Alias  Tortop Alias Ambon yang telah di amuk massa selanjutnya dibawa ke Klinik Indrapura guna perobatan kemudian dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) Selanjutnya korban melaporkan kepihak polsek indrapura agar di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Satu Set kunci T milik Pelaku.

Barang bukti yang di amankan, Vario 150 Warna Coklat, No Pol BK 5020  OAF, Nomor Mesin : KF11E221438, Nomor Rangka : MH1KF1128HK224480, dan satu set Kunci T.

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Redaksi

Iklan 2
Baca Lainnya

Ketua JMSI Sumut Rianto: Harapan dan Komitmen untuk Maju Bersama di HUT ke-5

11 Februari 2025 - 08:50 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Berikan Arahan Kepada Tamping Kegiatan Kerja

10 Februari 2025 - 19:08 WIB

GP Ansor Apresiasi dan Dukung Perwujudan Harkamtibmas di Sumatera Barat

7 Februari 2025 - 10:16 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Kunjungi Polres Asahan

5 Februari 2025 - 16:43 WIB

Lapas Labuhan Ruku Sambut Kunjungan Kerja Kakanwil Ditjenpas Sumut

5 Februari 2025 - 16:32 WIB

Personil Polsek Labuhan Ruku Melaksanakan Kegiatan Pengaturan Arus Lalulintas

4 Februari 2025 - 23:11 WIB

Trending di Daerah
Presiden RI 2024