BATU BARA, Bundarantimes.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil MDMA/ekstasi di wilayah Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Minggu (13/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial VNSH (19), IRW (29), MR (27), dan FNR (25). Keempatnya diketahui merupakan warga Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis pil MDMA/ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan VNSH di wilayah Sei Balai.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 butir pil MDMA/ekstasi warna pink berlogo granat dengan berat brutto 1,29 gram serta 2 butir pil MDMA/ekstasi warna hijau bertuliskan MARVEL dengan berat netto 1,01 gram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka. Dalam rangkaian pengembangan tersebut, petugas mengamankan IRW di depan sebuah rumah kos di Desa Sei Balai.
Pengembangan selanjutnya membawa petugas ke kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Simpang Desa Sei Balai. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MR dan FNR.
Dari keseluruhan pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pil MDMA/ekstasi, empat unit telepon seluler, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, pil ekstasi tersebut diduga akan diedarkan di lokasi Tempat Hiburan Malam (THM).
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain serta jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.















