BATU BARA, Bundarantimes.com – Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus lakukan berbagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sumber penerimaan daerah yang terus digenjot adalah pajak reklame.
Salah satu terobosan yang digulirkan Bapenda adalah terbitnya peraturan Bupati Batu Bara Nomor 63 Tahun 2020 tentang sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah Kabupaten Batu Bara.
Menanggapi hal itu, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara mensosialisasikan cara mendaftarkan pajak reklame sebelum di promosikan.
Hal ini berguna untuk memudahkan para pelaku pajak reklame dalam mendaftarkan pajak reklame.
Kepala Badan Pendapatan daerah Batu Bara, Rijali, melalui Kabid Pendataan, Fitriani, SS menjelaskan bahwa cara mendaftarkan pajak reklame sangatlah muda.
Pertama, membawa kartu Identitas diri, foto reklame dan surat izin reklame ke petugas pelayanan. Kemudian, petugas akan memverifikasi berkas tersebut.
Baca Juga : Maling Sayur di Pajak Tanjung Tiram Ditangkap Polsek Labuhan Ruku
“Dan jika sudah sesuai, anda akan menerima bukti penerimaan dokumen,” Jelasnya.
“Selanjutnya petugas pelayanan akan mengarahkan ke bidang pendataan dan penilaian, untuk mengisi formulir pendataan wajib pajak,”sambungnya.
Setelah itu, jika diperlukan, petugas akan melakukan survey dilapangan.
Terakhir, petugas pelayanan akan menginput data wajib pajak reklame ke E-Simpada untuk kemudian diterbitkan SKPD pajaknya. (Red)