MEDAN, Bundarantimes.com – Sesuai Intruksi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Endar Sutan Lubis, Kabid PBB & BPHTB Kota Medan, Sutan Partahi bersama Tim Gabungan Penagihan Tunggakan PBB yang terdiri dari Kasubid, Kepala UPT, Koordinator beserta jajaran melakukan penagihan tunggakan PBB pada Rabu, (13/12).
Penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan ka menyeser pada sebuah hotel mewah yang terletak a. daerah Medan Kota bertempat di JI. H. Adam Malik yaitu
Hotel Radisson.
Tim diterima dan ditemui oleh Pihak Manajemen Hotel Raddison. Disepakati pihak Hotel berjanji secara tertulis akan membayar kewajibannya membayar Tunggak PBB di tanggal 22 Desember 2023.
“Sutan Partahi mengatakan bahwasanya pihak Hotel Radisson telah menunggak PBB nya dengan jumlah kurang lebih dua ratusan juta,”ujarnya.
Terakhir, dalam pertemuan tersebut Sutan menghimbau agar pihak Hotel Radisson segera untuk melunasinya dan berharap pihak Hotel Radisson sadar bahwa pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan sangat berguna untuk kelancaran pelaksanaan program pembangunan infrastruktur Kota Medan yang sedang dilaksanakan ole Wali Kota Medan, Bobby Nasution. (Red)