BATU BARA, Bundarantimes.com – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Rabu (22/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Nurhaji dan Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP. Turut hadir anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Laporan Pansus disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus, Andriansyah, S.H. Dalam laporannya dijelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah mempertimbangkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 100.3.2/6000/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Fasilitasi Ranperda Kabupaten Batu Bara.
Pansus secara tegas merekomendasikan agar penyertaan modal daerah berupa aset bergerak tidak dicatat sebagai bagian dari modal dasar PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) sebelum aset tersebut dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau lembaga profesional sehingga diperoleh nilai riil sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pansus menyarankan kepada Direktur Utama PT Pembangunan Batra Berjaya bersama perangkat daerah yang membidangi aset untuk mengevaluasi sekaligus membatalkan proses serah terima aset bergerak dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada Perseroda, serta tidak menerima aset tersebut sebagai penyertaan modal sebelum dilakukan penilaian profesional.














