JAKARTA, Bundarantimes.com – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Rupiah khusus peringatan 50 Tahun kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan peraturan Bank Indonesia (PBI) No 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 20 Agustus 2022.
Uang Rupiah Khusus yang dicabut dan ditarik peredaran yaitu uang rupiah khusus sering Demokrasi pecahan 300.000, dan uang Rupiah khusus sering Presiden Republik Indonesia pecahan 850.000.
Untuk itu, bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah lama tersebut dan ingin melakukan Penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustue 2023, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Sumber ; Detikcom.