Menu

Mode Gelap

Nasional · 15 Jul 2023 11:23 WIB

Ini Dia Uang Rupiah Khusus Yang Tidak Laku Lagi, Sudah Ditarik BI


 Ini Dia Uang Rupiah Khusus Yang Tidak Laku Lagi, Sudah Ditarik BI Perbesar

JAKARTA, Bundarantimes.com – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Rupiah khusus peringatan 50 Tahun kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan peraturan Bank Indonesia (PBI) No 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 20 Agustus 2022.

Uang Rupiah Khusus yang dicabut dan ditarik peredaran yaitu uang rupiah khusus sering Demokrasi pecahan 300.000, dan uang Rupiah khusus sering Presiden Republik Indonesia pecahan 850.000.

Untuk itu, bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah lama tersebut dan ingin melakukan Penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustue 2023, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Sumber ; Detikcom.

 

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukungan Parpol Ke Prabowo, Guntur Romli : Skenario Mengeroyok Ganjar Pranowo

13 Agustus 2023 - 22:20 WIB

Menkumham Ajak Pelaku Bisnis Sinergi Dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang

11 Agustus 2023 - 14:54 WIB

Bupati Zahir Hadiri Rakor Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023

4 Agustus 2023 - 14:28 WIB

Pengamat Politik : Pelantikan Budi Arie Membuat Jokowi Sebagai King Maker Pilpres 2024

18 Juli 2023 - 10:54 WIB

Kemenkumham Kirim Atlet di Pornas KORPRI ke-XVI

12 Juli 2023 - 20:21 WIB

Trending di Nasional