Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Jan 2025 19:07 WIB

Kepala Bapenda Apresiasi Kritikan : Alhamdulillah Tahun 2024 PAD Meningkat


 Kepala Bapenda Apresiasi Kritikan : Alhamdulillah Tahun 2024 PAD Meningkat Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com –  Terkait pemberitaan di salah satu media online tentang rangkap jabatan Kaban Bapenda yang sebelumnya definitif di Dinas Perizinan Satu Pintu PTSP Kabupaten Batubara, Selasa (21/01/2025).

Dr. Mei Linda Suryanti Lubis, kepada Wartawan menjelaskan jabatan yang saat ini di jabatnya sebagai bentuk pengabdian ke masyarakat Batubara yang diberikan pimpinan (Bupati) pada saat itu.

Soal kritikan di pemberitaan media online itu menjadi masukan untuk memacu semangat lebih bekerja keras lagi, pada dasarnya kritik dan masukan yang sifatnya konstruktif dari elit masyarakat tentu kita terima dengan baik, untuk semangat pembaharuan kedepan, terang Kaban Bapenda itu.

Dikatakannya bahwa kritikan yang dilontarkan untuk dirinya adalah hal yang positif.

“Sangat baik dan saya apresiasi atas sosial control yang dilakukan oleh awak media untuk berjalannya birokrasi di Batubara dalam mewujudkan Good Governance dan menjaga nilai integritas pelayanan publik,”ungkapnya.

Lebih lanjut Mei Linda menegaskan saat ini dirinya mejabat sebagai Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu (PTSP) dilantik pada 09 November.

Kemudian saya mendapat amanah untuk menjadi pejabat pelaksana tugas (PLt) di Kaban Bapenda Batubara, artinya posisi saya di Bapenda Adalah Plt, dan ini adalah wewenang Pimpinan dan baperjakat, namun perlu saya garis bawahi untuk mengisi kekosongan kepala badan di bapenda maka ditunjuk satu Plt, guna stabilitas Pemerintahan khususnya di sektor Bapenda Batubara.

Mengenai posisi ini sudah sesuai petunjuk dan Dasar hukum untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan juga SURAT EDARAN NOMOR 2/SE/VII/2019 TENTANG KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN.

“Harus sama sama kita fahami Plt itu Pejabat yang mejalankan tugas Kepala Dinas Definitif namun berhalangan tetap (mengisi kekosongan). Penunjukan nya dilakukan Surat Perintah Bupati Batubara, pungkasnya.

“Jadi tidak ada yang namanya rangkap jabatan, tidak bisa di buktikan secara sah dan meyakinkan, sehingga wajar untuk diluruskan tidak ada istilah rangkap jabatan dalam satu jabatan Struktural definitf dan satu jabatan Plt,”Sambungnya

Dan untuk konfirmasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan plt, tugas pokok dan fungsi, maka saya menyarankan agar pihak-pihak langsung berkoordinasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Mei Juga menjelaskan bahwa dirinya berhasil meningkatkan PAD pada tahun 2024.

“Perlu saya jelaskan Terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batubara ditahun 2024 sudah mencapai target yakni 153 Milyar Rupiah, dimana Tahun sebelumnya capaian PAD hanya sebesar 103 Milyar Rupiah, begitu juga dengan Perizinan yang target sebesar 700 Juta Rupiah meningkat menjadi 1 Milyar Rupiah,”Jelasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light Presisi, Cegah 3C dan Kejahatan Jalanan

3 November 2025 - 09:00 WIB

Pemkab Toba Kunjungi INALUM: Bahas Kolaborasi dan Pembangunan Daerah Toba

1 November 2025 - 09:16 WIB

Polres Batu Bara Gelar Rapat Koordinasi Siaga Bencana Tahun 2025

31 Oktober 2025 - 19:13 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Disambut Kasdim Asahan, Bahas Pelatihan Taktis dan Pembinaan Nasionalisme

29 Oktober 2025 - 08:39 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light di Jalinsum

29 Oktober 2025 - 08:30 WIB

PT Indonesia Aluminium Alloy Kembali Normal

26 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Trending di Daerah
Presiden RI 2024