Menu

Mode Gelap

Demokrasi · 1 Okt 2024 23:27 WIB

Merawat Demokrasi Dan Demo Salah Alamat.


 Merawat Demokrasi Dan Demo Salah Alamat. Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com – Setiap warga negara sama kedudukan dan haknya sebagai warga negara baik berserikat maupun berkumpul serta menyatakan pendapat sebagaimana di atur dalam ketentuan dan perundangan yang ada.

Jika Aksi demo yang kemarin terjadi di halaman Kantor Bupati Batu Bara dalam.menyatakan pendapat bukan berarti dilarang tetapi persoalannya tidak tepat terutama melihat rezim pemilunya ada pada Bawaslu dan KPU Batu Bara bukan pada Bupati Batu Bara.

Segala yang menyangkut kepemiluan terkait pilkada negara telah memfasilitasi melalui dua institusi tersebut bahkan sampai keranah sengketa kepemiluan semua telah diatur sehingga tidaklah tepat aksi yang di sampaikan mengarah ke Bupati Batu Bara sebagai pelaksana pemerintahan yang juga berusaha menciptakan terselenggaranya hajat pilkada berjalan lancar lewat KPU dan Bawaslu.

Soal keraguan netralitas Pemerintah bersama TNI Polri baik oknum maupun institusi pemerintah semua masih tuduhan subyektif yang dapat disampaikan lewat Bawaslu Batu Bara dengan dalil dalil yang meyakinkan tentunya, dan yang paling pas adalah peserta pemilu bukan kelompok masyarakat namun sebagai aspirasi bisa saja di lakukan asal tidak mengganggu para kontestan yang lebih punya legal standing dalam urusan gugat menggugat termasuk menyatakan pendapat melalui aksi demo mungkin merasa dicurangi maupun di rugikan terhadap pelaksanaan pilkada termasuk dugaan netralitas yang salah alamat itu.

Dalam pilkada kali ini anehnya segala tindakan aparatur negara rawan di asumsikan secara politik terhubung dengan politik, karena kuatnya kepentingan untuk memenangkan calon tertentu bagi pihak yang berkonstentasi, pada hal semuanya dalam posisi absurd tidak ada kepastian kecuali dibawa dalam sengketa pemilu.sengketa pemilu dalam pilkada.

Seperti yang di atur Pasal 466 UU Pemilu mendefinisikan sengketa proses pemilu sebagai sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota jadi ranah persoalan kepemiluan bukan ditujukan ke bupati jelas itu salah alamat menurut aturan yang berlaku.

Kepedulian masyarakat melalui organisasi ataupun individu terhadap kegiatan pilkada di Batu Bara memang perlu di apresiasi namun dalam bentuk ikut mensosialisasikannya pada masyarakat luas agar berjalan normal bukan menciptakan opini ke publik seolah pemerintahan Bupati Batu Bara tidak netral.

 

Netral atau tidaknya pelaksanaan pemilu disampaikan ke pada Bawaslu ataupun KPUD Batu Bara,itulah cara berdemokrasi yang sehat dan bertanggung jawab sehingga pihak lain tidak dirugikan secara opini dalam hal ini pendukung pelaksana pemilu baik pemerintah maupun unsur TNI Polri yang dituduh tidak netral.

Membangun demokrasi dalam menyatakan kebebasan berpendapat terbuka di depan umum ter khusus menyangkut jalannya Pilgub dan Pilbub 2024 saat ini, hanyalah sebagai ajang pelampiasan sepihak dan melemparkan tuduhan absurd berputar kemana-mana diluar konteks sama artinya berteriak teriak di Padang luas tak kan ada hasil kecuali kehebohan dan salah alamat.he..he.

Penulis : Irwansyah Nasution, Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik LKPI.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

KPU Batu Bara Gelar Jalan Sehat Menuju Pilkada Serentak

18 Oktober 2024 - 00:55 WIB

KPU Batu Bara Bimtek Aplikasi SIAKBA dan Pengenalan Aplikasi SIREKAP

18 Oktober 2024 - 00:45 WIB

Mukhrizal Arif Dan Rizky Aryetta Yakin Baharuddin – Syafrizal Menang 60 %

15 Oktober 2024 - 20:27 WIB

Jelang Pilkada, Kapolres Ingatkan Netralitas Dan Menjaga Kondusifitas

15 Oktober 2024 - 14:16 WIB

Personil Polres Batubara Laksanakan Pengamanan Kampanye Dialogis

13 Oktober 2024 - 11:33 WIB

Kukuhkan Tim BM PAN, Baharuddin – Syafrizal Ajak Pendukung Hadirkan Pilkada Riang Gembira

12 Oktober 2024 - 22:58 WIB

Trending di Demokrasi