Langkat, Bundarantimes.com – Oknum Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Langkat diduga rangkap pekerjaan (double job) sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kuala berinisial AS.
AS lolos dari evaluasi dan “melenggang” doble job (rangkap jabatan) Panwascam Kuala untuk Pemilu dan Pilkada 2024. AS tidak di evaluasi oleh Bawaslu Langkat. Ada apa?
AS tercatat sebagai Penyuluh Agama di KUA Kuala. Sebelum mendaftar di Bawaslu Langkat, semua peserta seleksi membuat surat pernyataan bekerja penuh waktu yang ditandangani peserta di atas materai 10 ribu.
Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 117 disebutkan “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”.
“AS masih aktif di Penyuluh Agama Islam di KUA Kuala dan sebagai Ketua Panwascam Kuala,” kata sumber yang tidak mau namanya disebutkan, Jumat, 7 Juni 2024.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Langkat Ainul Aswad serta Penyuluh Agama Islam KUA Kuala AS tak memberikan jawaban ketika dimintai konfirmasi wartawan.
Terkait itu, Kepala Seksi Binmas Kantor Kemenag Langkat Samarudin akan mengkonfirmasi. “Nanti kita konfirmasi,” kata Samarudin.
Terpisah, salah seorang warga Langkat Rada mendesak Bawaslu Langkat untuk memanggil AS dan mencopot AS sebagai Panwascam Kuala.
“Copot AS sebagai Panwacam Kuala, dan meminta Bawaslu Langkat memerintahkan AS mengembalikan uang negara, karena diduga telah membohongi, AS kan sudah menandatanganin di atas materi 10 ribu untuk bekerja sepenuh waktu di Panwascam,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Dia meminta Kakan Kemenag dan Kasi Binmas Langkat untuk segera mencopot AS, jangan ada dugaam ‘tebang pilih’. Penyuluh Agama Islam di Langkat yang terlibat penyelenggara Pilkada 2024 untuk segera dicopot.
“Penyuluh Agama Islam untuk fokus bekerja membimbing umat, bukan main-main ini,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut untuk memanggil Kakan Kemenag Langkat dan Kasi Binmas Langkat mempertanyakan kenapa ada penyuluh agama Islam di Langkat masih ada yang bekerja sebagai Penyelenggara Pemilu.
“Beri sanksi, jika memang Kakan Kemenag Langkat mengetahui AS sebagai penyelenggara Pemilu, kenapa tidak dicopot, ada apa? Jika perlu segera di evaluasi beliau,” tegas Rada. (Red)