BATU BARA, Bundarantimes.com – Wanita AP (16) yang hilang beberapa minggu yang lalu ternyata dilarikan dan di duga disetubuhi oleh tersangka ZR (20). Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Iptu AH. Sagala berhasil menangkap pelaku tersebut di kediamannya di Jalan Harapan, RT 23, Gang Sejahrum, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Tarigan melalui Kasi Humas Polres Iptu RN Zebua, Senin (25/7/2022).
Diungkapkan Zebua, awal mula kasus tersebut terjadi pada Kamis 13 Juli 2022 di rumah pelapor RD. Saat itu AP permisi kedapa pelapor untuk mengambil pakaiannya yang berada di rumah teman koraban
Namun setelah korban berangkat, pelapor tidak dapat berkomunikasi lagi dengan korban. Karena keberada AP tidak di ketahui lagi, Pelapor membuat laporan kehilangan orang ke Polres Batu Bara pada hari kamis 21 Juli 2022.
Pada hari itu juga Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara melaksanakan penyelidikan. Akhirnya keberadaan AP diketahui berada di rumah tersangka ZR di jalan Harapan, RT 23, Gang Sejahrum, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Tim Opsnal langsung meluncur ke lokasi tersebut, setibanya di lokasi, Tim langsung menginterogasi tersangka. ZR mengaku terus terang telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
“Berdasarkan pengakuan tersebut ZR diboyong ke Mapolres Batu Bara pada hari itu juga Jum’at 22 Juli 2022 bersama Korban, ” Jelas Zebua.
penangkapan tersangka berdasarkan laporan RD dengan Nomor: LP/B/525/VII/2022/SPKT/POLRES BATU BARA /POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Juli 2022.
“Kasus ini dalam penanganan Unit PPA Polres Batu Bara. Tersangka ZR ditahan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur, ” Tutup Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua