BATU BARA, Bundarantimes.com – Bupati Batu Bara Ir. Zahir, M. Ap melalui Asisten I Russian Heri memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD, salah satunya soal Honorer dan Insentif PAUD, Selasa (24/10/2023).
Rusian Heri menjelaskan, terkait jumlah pegawai Honorer dan Tenaga Sukarela (TSK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara berjumlah sebesar 3.564 orang yang terdiri dari tenaga teknis, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Batu Bara tentang Pegawai Honorer dan Tenaga Sukarela ini dengan adanya revisi Undang-undang ASN yang sudah disahkan maka penghapusan pegawai honorer dan tenaga sukarela di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara pada tanggal 23 November 2023 nanti tidak dilaksanakan atau batal.
Asisten mengumumkan, terkait kenaikan gaji honorer yang sebelumnya Rp. 1.000.000 kini naik menjadi Rp.1.250.000.
“Ini merupakan wujud keprihatinan kita terhadap tenaga honorer yang masih bergaji Rp. 1.000.000, kita menaikkannya dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Batu bara,” ungkapnya.
Kemudian dengan gencarnya pembukaan PAUD PKK di Desa, dikarenakan besarnya kebutuhan pendidikan anak pada masyarakat Kabupaten Batu bara. Sedangkan PAUD yang dibangun oleh masyarakat akan mendapat dana BOP yang ditampung didalam APBD Kabupaten Batu bara yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sedangkan, besaran insentif guru PAUD mengalami penurunan, kata Rusian dikarenakan adanya rasionalisasi anggaran yang sebelumnya Tenaga Pendidik hanya 938 orang, menjadi sebanyak 1.302 orang, dimana besaran gaji sebelumnya Rp. 250.000 per orang terjadi penurunan menjadi Rp.150.000 per orang. (Red)