Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Apr 2023 00:10 WIB

Paripurna Laporan Pansus RPIK, Ini Hasil Kesimpulannya


 Paripurna Laporan Pansus RPIK, Ini Hasil Kesimpulannya Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com – DPRD Batu Bara gelar rapat paripurna mengenai laporan panitia khusus Rancangan pembangunan industri Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2024, di Ruang Rapat DPRD Batu Bara, Jum’at, (24/3/2023).

Laporan pansus RPIK dibacakan oleh Rizky Aryetta,SST, M.Si yang merupakan anggota DPRD Fraksi Partai Golkar.

Disampaikannya, dari keseluruhan tahapan pembahasan, koordinasi dan kosultasi yang telah dilakukan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan OPD terkait Terhadap Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

1. Sinkronisasi antara Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040 yang menetapkan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) untuk tanah timbul dan pulau reklamasi telah dilakukan.

2. KPI tersebut pada pengkajian RTRW Provinsi Sumatera Utara sudah menjadi bagian pengkajian materi teknis dan akan dimasukkan kedalam RTRW Provinsi Sumatera Utara yang akan di revisi.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui bagian pemerintahan setdakab Batu Bara, wajib mendaftarkan tanah timbul yang telah ditetapkan sebagai KPI reklamasi daratan dalam Perda RTRW Kabupaten Batu Bara, sebagai wilayah administrative Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut disampaikannya, Untuk KPI reklamasi perairan yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW Kabupaten Batu Bara, merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan dalam KPI ini harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah serta peraturan presiden mengenai reklamasi serta harus menunggu Revisi RTRW selesai dan memasukkan kedua Kawasan tersebut kedalam RTRW Provinsi Sumatera Utara.

Master Plan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) yang nantinya berbentuk peraturan turunan dan merupakan penjabaran detail dari Perda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023 – 2043 dan Perda RTRW Kabupaten Batu Bara 2020 – 2040, dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati.

“Pembuatan master plan KI dan KPI harus mengacu pada perda RDTR Kabupaten Batu Bara,” ucapnya.

Sambungnya, mengadopsi saran, masukan yang diperoleh dari berbagai instansi dan kementrian yang telah dikunjungi dalam proses pembahasan, maka Pansus rancangan Peraturan Daerah RPIK memutuskan untuk menetapkan substansi Kawasan Peruntukkan Industri yang diatur dalam Peraturan Daerah RPIK ini adalah KPI daratan dan tidak mencantumkan KPI reklamasi daratan dan KPI reklamasi perairan.

“Dengan alasan untuk reklamasi daratan yang merupakan tanah timbul belum terdaftar sebagai wilayah administratif kabupaten batu bara, sedangkan untuk KPI reklamasi perairan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi,”Tuturnya.

Pansus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Kabupaten Batu Bara berpendapat Kawasan Peruntukkan Industri daratan seluas 6.275 Ha, yang tersebar di 4 Kecamatan.

“Pada saat ini sudah cukup memadai untuk dioptimalkan, dimanfaatkan dan di promosikan kepada investor, selain itu kondisi existing area sekitar KPI daratan juga sudah mendukung sebagai kawasan penunjang industri,”Sebut Rizki Aryetta.

Sementara, untuk KPI reklamasi daratan yang berupa tanah timbul dan KPI reklamasi perairan, masih harus melalui tahapan proses yang cukup panjang sampai lahan tersebut dapat dipergunakan sebagai kawasan industri. Proses reklamasi dikhawatirkan akan merusak ekosistem dan mengganggu zona tangkap nelayan.

Tak lupa, bahwa Pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan rekomendasi provinsi dan kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan oleh kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan harus dilengkapi dengan studi kelayakan dari aspek ekonomi, sosial kemasyarakatan dan lingkungan hidup, kegiatan reklamasi tidak boleh menghilangkan mata pencaharian masyarakat.

Selain itu, untuk memperoleh persetujuan kementrian dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup, kajian masyarakat, kajian hidro oceanografi dan beberapa kajian lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan agar tidak merusak lingkungan dan ekosistem laut.

“Demikian laporan Pansus DPRD Batu Bara terhadap hasil pembahasan RANPERDA tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043 kami sampaikan, untuk dapat menjadi bahan pertimbangan fraksi -fraksi dalam penyampaian pandangan akhir.,”Akhir Rizki. (Ak)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Labuhan Ruku Budidayakan Pisang

6 Desember 2024 - 17:18 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Sidang TPP Kepada 142 Warga Binaan

9 November 2024 - 21:17 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Ikuti Rapat Percepatan Program Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025

4 November 2024 - 20:31 WIB

Maju Bersama Indonesia Raya, Lapas Labuhan Ruku  Laksanakan Upacara Sumpah Pemuda

28 Oktober 2024 - 14:08 WIB

Tingkatkan Iman Dan Taqwa, Polres Batu Bara Khataman Qur’an

24 Oktober 2024 - 15:18 WIB

Momentum Pelantikan DPK KNPI Datuk Lima Puluh diwarnai Dengan Bersedekah

19 Oktober 2024 - 19:29 WIB

Trending di Daerah
Presiden RI 2024