BATU BARA, Bundarantimes.com – Pemerintah Kabupaten Batu Bara melakukan penandatanganan kesepakatan antara PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Up3 Pematang Siantar tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik dan pembayaran rekening listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara serta Pengelolaan Penerangan.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanaka dirumah Dinas Bupati, Komplek Perumahan Tanjung Gading. Jumat (23/3/2024).
MoU tersebut ditandatangani oleh PJ. Bupati Batu Bara Nizhamul SE, MM., dan Manager PT. PLN (Persero) Hasudungan Siahaan yang dihadiri oleh Kepala Badan, Sekretaris beserta para Kabid Bapenda Kabupaten Batu Bara serta perwakilan dari pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Up3 Pematang Siantar.
Pj Bupati Batu Bara, Nizhamul mengatakan, dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan dan penyetoran PBJT serta memastikan pajak dari sektor tenaga listrik dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan pelayanan di Kabupaten Batu Bara. (Red)