BATU BARA, Bundarantimes.com – Keluhan masyarakat, Pemkab Batu Bara menggelar rapat bersama pihak kepolisian, para kepala desa, dan agen sawit di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (14/7/2025).
Bupati Baharuddin Siagian, S.H., M.Si. meminta agar agen sawit tidak menerima sawit yang tidak jelas asal-usulnya, dan mengajak semua pihak berkomitmen memberantas pencurian sawit.
Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora, S.H., M.H. menegaskan bahwa penadah sawit curian dapat dijerat Pasal 480 KUHP, dan pelaku pencurian akan diproses sesuai hukum. Ia juga menyarankan pembentukan asosiasi agen sawit untuk memantau asal sawit.
Beberapa kepala desa menyampaikan keresahan atas maraknya pencurian dan berencana membuat Perdes, sementara pihak kepolisian akan tetap memproses kasus meskipun barang bukti minim.
Bupati menutup rapat dengan rencana tes urine bagi agen sawit dan menegaskan bahwa tidak ada lagi restorative justice untuk pelaku berulang.
Rapat berjalan aman dan kondusif. (Red)