BATU BARA, Bundarantimes.com – Tiga sekawan yakni berinisial WA, SHA dan RA, diseret Unit Reskrim Polsek Indrapura karena diduga sebagai pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, Kamis, (5/10/2023), Pukul 17:00 WIB.
Mereka adalah Warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, dan berhasil menemukan barang bukti 1 buah kaca pirex yang berisikan narkotika sabu, 1 buah alat bong atau alat hisap dan 1 buah mancis.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapat, tiga sekawan diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dengan Ciri-ciri sudah diketahui petugas di Jalinsum, tepatnya rumah kosong Dusun Nibung Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Tak ayal, petugas unit reskrim Polsek Indrapura menemukan mereka dan tertangkap basah dalam kamar rumah kosong saat hendak mengunakan narkoba jenis sabu.
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar, mengatakan bahwa proses penangkapan atas dasar laporan informasi Nomor : LI / 128 / X / 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura, tanggal 05 Oktober 2023.
Selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti, serta membawa ke Mako Polsek Indrapura guna proses pengembangan lebih lanjut. (Red)