BATU BARA, Bundarantimes.com – Polsek Labuhan Ruku terpaksa menghadiahi timah panas pada Resedivis pencurian rumah di antaranya Asfi alias Naga dan Asri, Warga Tanjung Tiram.
Hal ini di ungkapkan Polsek Labuhan Ruku melalui Press Release Kasus penangkapan pencurian Handphone dan uang serta Alat perabot yang terjadi ditoko Pecah bela yang berada di Kecamatan Tanjung Tiram. Rabu (25/5/2022).
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi SH, MH didampingi Wakapolsek IPTU Ahmad Fahmi, dan Kanit Reskrim Polsek, Ipda Cristian Panggabean, mengatakan bahwa kasus pencurian pertama terjadi dirumah Halimatun Saidah, Warga Pokan Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus pada Jumat (20/5/2022) pukul 04:00 WIB.
Dari Hasil pencurian tersangka Asfi mengambil handphone dan menjual ke tersangka penadah Syah alias Nanda, Warga Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kab Serdang Bedagai.
“Selain Handphone, ada juga uang tunai sebanyak 10 Juta Rupiah,dalam penangkapan tersangka mencoba melawan, sehingga tersangka mendapatkan tindakan tegas dan terukur,”Jelas Fery.
Tidak hanya itu, Tim Polsek Labuhan Ruku Juga mengungkapkan kasus pencurian pada tokoh pecah belabela di Jalan Nelayan, Jum’at (1/4/2022), pukul 02:00 WIB.
Seorang palaku bernama Asri (28), berhasil dibekuk dan satu orang DPO.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka yang merupakan Resedivis pencurian, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun Penjara. Sementara, Kata Kapolsek, tersangka penadah barang curian dijerat pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancama pidana 5 Tahun penjara. (***)