Batu Bara, Bundarantimes.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial ABM (49) berhasil diringkus di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/02/2026).
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:
1 plastik klip besar berisi sabu seberat 5 gram (bruto)
8 plastik klip sedang berisi sabu dengan total berat 11,40 gram (bruto)
1 unit handphone Android merek Samsung
1 unit timbangan elektrik
Plastik klip kosong dan pipet berbentuk skop.
Uang tunai Rp3.050.000
1 unit mobil BMW E36 warna hitam BK 1181 AT
1 pucuk senjata airsoft gun warna silver
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Ini bentuk komitmen kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat. (Red)
















