BATU BARA, Bundarantimes.com– Tim Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/45/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Azwar Rosidi alias Dedi (45) warga Gang Selamat, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan secara intensif oleh tim Satresnarkoba.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang melakukan pengintaian secara profesional. Ini merupakan komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10 gram, terdiri dari 9,73 gram dalam tiga plastik ukuran sedang serta 0,27 gram dalam satu plastik kecil, dan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Gang Bunga Tanjung, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram. Informasi tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di kediaman tersangka tanpa adanya perlawanan.
Operasi penangkapan dipimpin oleh IPDA Juber R. Simanjuntak, SH, bersama tim yang terdiri dari BRIPKA Basar F.E. Silalahi, BRIPTU Ahmed J. Suriyarta, SH, dan BRIPDA Alfi Syahri Prayogi.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara. Proses penyelidikan masih terus berjalan, termasuk pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas IPDA Juber.
Kapolres Batu Bara menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba.
“Kami akan memaksimalkan pengembangan kasus ini agar tidak ada pelaku lain yang membahayakan masyarakat,” tegasnya. (Red)
















