BATU BARA, Bundarantimes.comGerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Batu Bara kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi di ruas jalan tol, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 2 kilogram.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang melintas melalui jalur tol. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, menyampaikan bahwa kedua pelaku berinisial AW (27) dan MJ (50), warga Kecamatan Medang Deras, kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Petugas mengidentifikasi satu unit mobil minibus Toyota Agya BK 1180 FA yang mencurigakan, kemudian melakukan pembuntutan hingga terjadi aksi kejar-kejaran yang berakhir di kawasan gerbang Tol Amplas, Kota Medan,” jelasnya, Senin (14/4/2026).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua bungkus sabu seberat 2 kilogram, satu unit mobil, satu tas ransel, serta sebuah handphone.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Keberhasilan ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang berbahaya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotika di lingkungan sekitar.














