BATU BARA, – Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut terus berupaya mewujudkan Wilayah Bebas Narkoba melalui upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batu Bara yang merupakan mitra kerja Lapas Labuhan Ruku dalam memberantas narkoba serta mencegah penyalagunaan narkoba di Lapas Labuhan Ruku. Selasa, (13/6/2023) di Halaman Lapas Labuhan Ruku.
Tes urine ini di ikuti seluruh petugas Lapas Labuhan Ruku menggunakan empat parameter tes, bisa diketahui kandungan zat yang menjadi penanda penggunaan narkoba seperti kadar morphine, methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine dalam tubuh melalui urine yang sudah melalui tahap pemeriksaan.
Kalapas Labuhan Ruku EP Prayer Manik memberikan apresiasi kepada Kepala BNNK Batu Bara bersama jajarannya yang telah bersinergi dan bekerjasama dengan Lapas Labuhan Ruku dalam berbagai kegiatan terutama dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas Labuhan Ruku.
” Kegiatan Tes Urine ini sejalan dengan Prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1 yakni Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas dengan APH dan Back to Basic.” Ucap EP Prayer Manik .
EP Prayer Manik menyampaikan bahwa dari Hasil Pelaksanaan Test Urine terhadap 130 Orang Petugas Lapas Labuhan Ruku menunjukan Hasil Negatif.“ Hasil Negatif,”
Kalapas menjelaskan kedepan Lapas Labuhan Ruku bersama BNN Kabupaten Batu Bara bersepakat untuk menjalin kerjasama dalam bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika ( P4GN ) di lingkungan Lapas Labuhan Ruku terkait seperti aksi razia bersama, sosialisasi bahaya Narkotika kepada Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H. juga menyampaikan terima kasih kepada Kalapas Labuhan Ruku karena telah berperan aktif dalam mendorong jajarannya khususnya Lapas Labuhan Ruku dalam memerangi Narkoba.
“Kami mengapresiasi Kemenkumham dalam hal ini Lapas Labuhan Ruku yang telah mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.” Ucap AKBP Zainuddin.