Batu Bara, Bundarantimes.com – Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, SE, M.AP, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P. APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (31/07/2025).
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Bapak Tengku Rodial, dan dihadiri anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Dalam pidatonya, Wabup Syafrizal menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada regulasi nasional, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2025.
“Perubahan APBD ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Batu Bara,” ujar Syafrizal.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa asumsi kebijakan umum ekonomi makro Kabupaten Batu Bara tahun 2025 diproyeksikan mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5%. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diperkirakan mencapai 74,13 poin, tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,59%, tingkat kemiskinan 10,5%, serta rasio gini sebesar 0,23 poin.
Syafrizal menegaskan, dokumen Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2025 merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan visi Batu Bara Bahagia, yang berarti Berorientasi pelayanan, Amanah, Harmonis, Akuntabel, Giat, Inovatif, dan Adil.
“Dengan semangat Batu Bara Bahagia, kita ingin memastikan setiap kebijakan anggaran membawa manfaat nyata bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.