Menu

Mode Gelap

Hukum · 7 Sep 2022 11:09 WIB

Warga Desa Bagan Dalam Ditangkap Saat Nyabu di Perumahan Great Land


 MS, warga Bagan Dalam yang diamankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Perbesar

MS, warga Bagan Dalam yang diamankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku

BATU BARA, Bundarantimes.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mengamankan pria berinisial MS (33), ia  kedapatan menyimpan sabu di Perumahan Great Land Lorong V No.15 Blok C Kelurahan Labuhan Ruku, Talawi Batu Bara.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Khusnadi melalui keterangan tertulisnya membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (06/09/2022).

“MS warga Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram diamankan, Senin malam (5/9) pukul 23:30 Wib,” ujarnya.

Dijelaskannya, saat itu Tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat di perumahan Great Land bahwasanya ada pria sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Personil langsung menuju ke lokasi, setiba di lokasi personil menemukan barang bukti berupa, 1 kaca pirek berisi sisa sabu, 2 pipet bengkok, 2 pipet aqua gelas,1 bong terbuat dari minuman gelas merk indodes.

“MS beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Labuhan Ruku guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Ferry (ZA)

Artikel ini telah dibaca 206 kali

badge-check

Redaksi

Iklan 2
Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pemilik 10 Butir Ekstasi di Tanah Merah

26 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Patroli Malam Polsek Indrapura Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran

23 Oktober 2025 - 10:11 WIB

Reskrim Polsek Lima Puluh Bekuk Pencuri TV di Puskesmas Kedai Sianam

22 Oktober 2025 - 10:15 WIB

Tegaskan Komitmen Zero Halinar, Kalapas Labuhan Ruku Tanda Tangani Komitmen Bersama Petugas

20 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Kakanwil Sumut Tekankan Integritas Petugas Lapas Labuhan Ruku

20 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kalapas Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Petugas

19 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Trending di Hukum
Presiden RI 2024