Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Jun 2024 09:59 WIB

18 Bungkus Paket Sabu Berhasil Digagalkan Satresnarkoba Polres Batu Bara


 18 Bungkus Paket Sabu Berhasil Digagalkan Satresnarkoba Polres Batu Bara Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com –  Lagi dan lagi, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di Batu Bara. Hal itu dibuktikan satresNarkoba dengan menangkap pria asal Aceh Timur, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di Pinggir Jalan Desa Perekbunan Lima Puluh, dengan barang bukti 18 bungkus sabu atau seberat 375 Gram.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, Ferry Kusnadi membenanrkan kejadian itu bahwa, Ahmad ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis sabu sebanyak 18 bungkus dengan berat 375 gram.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, Rabu (12/6/24) mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas pada tanggal 1 Juni 2024, kemarin.

Dari tangan tersangka kata Ferry, ditemukan 18 bungkus paket sabu dengan berat 375 gram didalam tas ransel serta uang tunai Rp 750 ribu.

“Pengakuan pelaku, bahwa sabu yang ditemukan akan diedarkannya di Kabupaten Batu Bara,” ujar Fery.

“Kini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Fery. (Red)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pemilik 10 Butir Ekstasi di Tanah Merah

26 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Patroli Malam Polsek Indrapura Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran

23 Oktober 2025 - 10:11 WIB

Reskrim Polsek Lima Puluh Bekuk Pencuri TV di Puskesmas Kedai Sianam

22 Oktober 2025 - 10:15 WIB

Tegaskan Komitmen Zero Halinar, Kalapas Labuhan Ruku Tanda Tangani Komitmen Bersama Petugas

20 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Kakanwil Sumut Tekankan Integritas Petugas Lapas Labuhan Ruku

20 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kalapas Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Petugas

19 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Trending di Hukum
Presiden RI 2024