BATU BARA, Bundarantimes.com – Satreskrim Polres Batu Bara meringkus seorang pria berinisial DI (43), warga Kecamatan Airputih, karena diduga mencabuli seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun. Ironisnya, aksi bejat ini dilakukan dengan iming-iming paket data internet.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nainggolan melalui Kasat Reskrim AKP Try Boy A. Siahaan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.
“Pelaku kami amankan berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli,” ujar AKP Try Boy, Senin (18/8/2025).
Kasus ini bermula pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Orang tua korban berinisial U (52) mendengar pertengkaran antara korban TS (17) dengan kakaknya, D. Setelah ditanya, D akhirnya menceritakan bahwa adiknya telah dicabuli pelaku.
Curiga, U memeriksa ponsel anaknya dan menemukan bukti percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban. Setelah didesak, korban mengaku telah menjadi korban bujuk rayu pelaku yang menjanjikan paket data internet.
Tak terima dengan kejadian ini, keluarga melapor ke Polres Batu Bara. Setelah melakukan penyelidikan, Jumat (15/8/2025) pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim berhasil membekuk DI di sebuah sawah miliknya di Kecamatan Indrapura.
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1), Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (Red)
















